Dompu, Dorobatanews.net , Berkas perkara terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Camat pajo berinisial I, kini tengah bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu NTB. Kasus ini menyita perhatian publik setelah Imam Karto Miharjo, warga Desa Temba Lae, melaporkan dugaan penganiayaan yang di alaminya pada pekan lalu.
Menurut keterangan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Dompu, Islamiyyah, berkas perkara telah di Terima pada tanggal 22 Agustus 2024." Kami sudah menerima pemberitahuan dimulainya penyelidikan (SPDP) terkait kasus ini," Ujar Islamiyyah ditemui di kantor nya pada hari senin siang.
Islamiyyah menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penelitian berkas perkara selama 14 hari sesuai dengan ketentuan kitab Undang - Undang Hukum Pidana (KUHP). "Jika berkas tersebut belum lengkap, kami akan mengembalikan untuk dilengkapi. Namun, jika berkas dinyatakan lengkap, kami akan mengeluarkan surat pemberitahuan P-21," Tambahnya.
Pasal yang disangkakan terhadap oknum I, Camat Pajo, adalah pasal 351 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana penganiayaan. Islamiyyah memastikan bahwa proses penelitian berkas ini akan dilakukan secara cermat dalam waktu dua minggu kedepan.
Kasus ini menambah deretan perhatian publik terhadap kasus - kasus hukum yang melibatkan pejabat publik, dan masyarakat menantikan perkembangan selanjutnya dari proses hukum yang tengah berlangsung. (DT - 001).
Posting Komentar
0Komentar