Doc. Dorobatanews. Alamsyah orang tua korban pelemparan batu, Rais Ramadhan. (Almarhum).
Dompu, Dorobatanews.net ~ Gerakan Pemuda Masyarakat Peduli Hukum (GPMPH) Bersama Alamsyah, orang tua almarhum Rais Ramadhan menyambut baik putusan Hakim Pengadilan Negeri Dompu yang menjatuhkan Hukuman kepada Pelaku Pelemparan Batu di Kelurahan Potu Satu Dompu NTB. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Dompu Hakim menjatuhkan hukuman terhadap Aidin Adhar 15 Tahun Penjara, sementara rekanya, Rega, Ardi, Divonis 6 tahun 6 Bulan. (20/1/2025).
Perjuangan Alamsyah dan GPMPH mencapai titik kepuasan setelah majelis Hakim mengeluarkan putusan yang di anggap setimpal. Alamsyah mengungkapkan rasa syukur atas keputusan ini, namun menekankan bahwa perjuangan mereka belum berakhir. "Kami masih menunggu proses hukum untuk salah satu terduga tersangka lainnya, GN. Kami terus mengawal hingga keadilan sepenuhnya tercapai, " ujarnya.
Ketua umum GPMPH Muh. Surfan Aidin, dan rekan - rekan juga menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah mendukung salama proses persidangan. "Kami berterimakasih kepada lembaga - lembaga yang telah mengawal kasus ini hingga putusan. Namun, kami akan terus berjuang untuk memastikan semua pelaku mendapat hukuman yang setimpal," tegasnya.
GPMPH dan orang tua korban berkomitmen untuk melaporkan perkembangan kasus ini kepada pihak berwenang agar proses hukum dapat dilanjutkan dengan baik. Dengan semangat yang tinggi, mereka berharap keadilan bagi Rais Ramadhan dan keluarga terus terjaga.
Pihak keluarga dan GPMPH mengajak masyarakat untuk tetap peduli terhadap isu - isu Hukum demi terciptanya keadilan yang nyata.
GPMPH bahwa proses penyelidikan terkait dugaan yang melibatkan inisal GN akan terus berlanjut. Dan kami juga akan meminta tanggapan dan konfirmasi hukum dari kuasa hukum yang telah kami siapkan. Kami berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus GN, yang di duga terlibat dalam aksi kelompok kriminal terkait meninggalnya Rais Ramadhan.
Selanjutnya, kami akan melaporkan perkembangan kasus ini secara berkala untuk memastikan proses hukum dapat berjalan dengan baik. Terang Alamsyah orang tua korba
n. ( DT 001).
Posting Komentar
0Komentar