Semarak! Dept Collector Dan Tindakan Premanisme Di Kota Bima Dan Dompu, Anggota DPRD Berikan Tanggapan.

Dorobata News
By -
0


Doc. Dorobatanews. Erwinsyah SH, Anggota DPRD kabupaten Dompu Bidang Hukum dan Pemerintahan.


Bima, Dompu. Dorobatanews.net ~ Belakangan ini, sejumlah kejadian Pemaksaan dan penahanan kendaraan yang melibatkan pihak dept collector di wilayah Kota Bima dan Kabupaten Dompu menjadi sorotan publik. Aksi - aksi tersebut dinilai sebagai tindakan premanisme yang meresakan masyarakat, terutama di kedua Kabupaten ini. Kejadian ini memicu perdebatan mengenai batasan kewenangan dept collector dalam menarik kendaraan yang terlilit utang. (26/1/2025).


Erwinsyah, SH, anggota Komisi 1 DPRD Kabupaten Dompu, yang  membidangi Hukum dan Pemerintahan,  memberikan tanggapan atas fenomena tersebut. Menurutnya, tindakan dept collector yang sering dianggap sebagai premanisme tersebut berhubungan dengan penerapan aturan yang ketat terkait penarikan kendaraan di jalan, karena ada prosedur hukum yang jelas terkait hal tersebut, ujar Erwinsyah melalui media ini.


Penarikan kendaraan atau barang yang dijaminkan oleh pihak debt collector harus mengikuti aturan yang ada, yang tercantum dalam peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Menurut aturan tersebut, penarikan kendaraan atau barang yang dijaminkan tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus melalui prosedur hukum yang jelas.

           Doc. Dept Collector 


Seperti adanya surat peringatan kepada debitur, identitas pelaksana eksekusi,dan salinan dokumen seperti akta vidusia serta surat surat tugas pelaksanaan eksekusi, memang menjadi bagian proses yang sah.debt collector juga tidak boleh melakukan penarikan secara paksa dengan kekerasan atau ancaman, karena tindakan tersebut bisa berakibat pada pertanggung jawaban pidana.


Jika tindakan penarikan dilakukan dengan cara yang melanggar hak debitur, maka pihak debt collector bisa dikenakan sangsi hukum. Oleh karena itu, pihak Debt Collector harus lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas mereka, agar tidak melanggar aturan dan hak - hak debitur.


Pernyataan tersebut, juga mengacu pada aturan yang telah di tentukan oleh Kapolri, yang menyatakan bahwa tindakan penarikan kendaraan oleh dept collector harus sesuai dengan ketentuan hukum yang ada, untuk menghindari tindakan premanisme yang merugikan masyarakat 


Namun, Erwinsyah juga menambahkan bahwa terdapat tidak semua jalur dapat digunakan oleh dept collector untuk  melakukan penarikan kendaraan. Sebagai Anggota DPRD, ia menegaskan bahwa pemahaman yang benar mengenai aturan maen ini sangat penting untuk menjaga ketertiban dan mencegah terjadinya penyalahgunaan kewenangan. " Sangat disayangkan jika tindakan debt collector dilakukan di luar jalur yang sah, karena ini bisa menimbulkan keresahan di masyarakat, pungkasnya.


Tindakan premanisme yang meresakan ini menjadi perhatian serius bagi banyak pihak, termasuk pemerintah Daerah dan Kepolisian, agar aturan mengenai tugas debt collector dapat ditegakkan dengan tegas demi menciptakan rasa aman dan tertib di masyarakat. 


Erwinsyah menekankan bahwa jika debt collector atau pihak manapun melakukan tindakan penyitaan paksa atau mengambil barang tanpa prosedur hukum, mereka dapat dijerat dengan pasal 362 kitab Undang - Undang hukum pidana (KUHP) tentang pencurian. Tindakan ini bisa di kategorikan sebagai pencurian, yang bisa berujung pada ancaman pidana, jelasnya. (DT 01). 



Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)