Doc. Dorobatanews. Tiga penampungan air diduga limbah dan racun area tambang PT STM di kacamata Huu.
Dompu, Dorobatanews net ~ PT Sumbawa Timur Mining (STM), yang beroperasi di Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu, NTB, tengah disorot terkait dugaan kerusakan ekosistem alam di sekitar area tambang. Aktivitas perusahaan tersebut diduga menyebabkan kerusakan pada lingkungan, terutama di tiga bak besar yang terletak di atas Gunung Huu. Di kawasan ini, pihak STM dikabarkan membuang bahan kimia yang diduga beracun, yang dapat merusak ekosistem di kemudian hari. (1/4/2025).
Menurut beberapa sumber, zat kimia tersebut dapat mengalir dan meluap selama musim hujan, mengakibatkan dampak buruk terhadap kesehatan hewan dan masyarakat setempat. Beberapa laporan menyebutkan, adanya virus dan penyakit yang mulai menjangkiti warga dan hewan di sekitar area tambang.
Di sisi lain, PT STM juga memberikan peluang pekerjaan bagi warga lokal yang tinggal di sekitar lingkaran tambang. Meskipun demikian, ada kekhawatiran tentang dampak jangka panjang yang dapat ditimbulkan oleh aktivitas penambangan tersebut terhadap kesehatan dan keberlanjutan lingkungan.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Bidang Minerba Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Iwan Setiawan, memberikan penjelasan melalui pesan WhatsApp. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti fungsi tiga kolam besar yang terletak di area tambang. Namun, Iwan berjanji akan segera mengonfirmasi hal ini kepada pihak Kementerian ESDM untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas.
"Terima kasih atas informasinya. Kami akan mengonfirmasi hal ini kepada pihak PT STM, karena itu merupakan wewenang Kementerian ESDM," ujar Iwan Setiawan melalui pesan singkat.
Pemerintah daerah dan masyarakat setempat berharap agar pihak berwenang segera menindaklanjuti isu ini, untuk memastikan keseimbangan antara kegiatan ekonomi dan pelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
PT Sumbawa Timur Mining (STM) kembali menjadi sorotan publik setelah adanya dugaan penyalahgunaan peraturan dan ketidakpatuhan terhadap standar teknis yang diatur oleh Kementerian ESDM. Perusahaan tambang yang beroperasi di Kecamatan Huu, Kabupaten Dompu ini diduga tidak mematuhi Peraturan Kementerian ESDM Nomor 1827 K/30/MEM, yang mengatur pedoman keindahan teknik pertambangan yang baik.
Salah satu persoalan yang mencuat adalah mengenai tiga kolam besar yang diduga mengandung racun dan virus yang dapat mencemari ekosistem setempat. Selain itu, terdapat juga dugaan bahwa PT STM belum melaksanakan kewajiban untuk merehabilitasi sejumlah lahan bekas eksplorasi. Fakta ini memicu pertanyaan besar mengenai transparansi dan konsistensi PT STM dalam menjalankan operasi tambang yang ramah lingkungan.
Ketua Forum Pembela Hutan Dompu, Fitrah Mulyadi, mengecam keras pihak PT STM jika terbukti benar bahwa ketiga kolam tersebut berfungsi sebagai tempat pembuangan limbah atau kumbah tailing. "Saya sangat menyesal bila ketiga kolam tersebut menjadi pembuangan kumbah tailing," ungkap Fitrah melalui pesan WhatsApp. Ia juga menyoroti adanya sekitar 30 titik bekas pemboran yang diduga belum direhabilitasi oleh PT STM, yang seharusnya menjadi kewajiban perusahaan untuk menanam kembali pohon dan memulihkan ekosistem yang rusak.
Sementara itu, pihak PT STM melalui juru bicaranya, Adam Rahadian, membantah tuduhan tersebut. Menurutnya, ketiga kolam tersebut bukan tempat pembuangan limbah, melainkan masih digunakan untuk keperluan operasional tambang. "Kami belum menutup kolam tersebut karena akan digunakan lagi," ujarnya. Namun, pernyataan ini justru memicu kecurigaan publik yang menduga bahwa PT STM sengaja membiarkan sejumlah bekas aktivitas eksplorasi tanpa melakukan rehabilitasi yang seharusnya.
Ir. Mutakun. Ketua DPRD kabupaten Dompu.
Terkait hal ini, Ketua DPRD Kabupaten Dompu, Ir. Mutakun, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan kunjungan langsung ke lokasi dan mengambil langkah konkret terkait permasalahan ini. "Kami akan memanggil pihak PT STM dan memastikan bahwa mereka menjalankan operasional tambang sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegas Mutakun.
Pemerintah dan masyarakat setempat berharap agar masalah ini segera mendapat perhatian serius dari pihak berwenang, guna memastikan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat yang terdampak oleh aktivitas pertambangan. (DT - JUN)
Posting Komentar
0Komentar