Amirullah SH Tekan PT STM: Kontrak Dan Manejemen Penggantian Harus Dievaluasi

Dorobata News
By -
0

 




Dompu, Dorobatanews.net ~ Gaduh seputar aktifitas Eksplorasi PT. Sumbawa Timur Mining (STM) di Kecamatan Hu’u cukup menyita perhatian warga Kabupaten Dompu bahkan sampai pada tingkat Provinsi NTB. Sejumlah kalangan sudah menyatakan pandangannya menanggapi isu tersebut. Sorotan dan kritik ini tidak hanya datang dari kalangan intelektual, birokrat, putra Daerah, maupun Akademisi, tetapi juga muncul dari warga awam lingkar tambang sendiri. 


Kali ini, kritik tajam kembali dilontarkan oleh seorang Advokat Muda warga Desa Rasa Bou Kecamatan Hu'u atas dugaan pelanggaran dalam penggunaan kawasan hutan dan kinerja manajemen perusahaan menjadi fokus kritik keras dari advokat muda asal Desa Marada, Amirullah, SH.


Dalam wawancara dengan sejumlah wartawan Senin, 14 April Kemarin, Amirullah mengungkap, berdasarkan dokumen resmi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PT. STM hanya mendapatkan izin penggunaan kawasan hutan (PPKH) seluas 13.000 hektare. Namun, wilayah kontrak karya yang dikuasai oleh perusahaan mencapai 19.260 hektare.


“Yang jadi persoalan saat ini adalah bahwa STM mendapatkan kontrak karya di wilayah seluas 19.260 hektare. Tetapi faktanya, izin pinjam pakai kawasan hutan yang diperoleh STM hanya 13.000 hektare. Pertanyaannya, 6.000 hektare lebihnya itu, masuk atau tidak kawasan hutan? Kalau iya, apakah perusahaan ini mendapatkan izin pinjam pakai atau tidak?” tegas Amirullah.


Ia menegaskan bahwa jika perusahaan beroperasi di luar wilayah yang mendapat izin dari KLHK, maka aktivitas tersebut tidak hanya ilegal secara administratif, tetapi juga melanggar peraturan perundang-undangan di sektor kehutanan dan lingkungan hidup.


“Dalam Undang-Undang Kehutanan dan aturan turunannya, penggunaan kawasan hutan hanya bisa dilakukan dengan izin. Tanpa itu, maka seluruh aktivitas di kawasan tersebut adalah ilegal,” tambahnya.


Lebih jauh, Amirullah juga menyoroti dugaan adanya puluhan titik eksplorasi yang hingga kini dibiarkan begitu saja oleh perusahaan tanpa tindak lanjut. Ia menduga ada sekitar 30 titik yang menjadi lokasi pengeboran dalam rentang waktu 2 tahun belakangan, namun hingga kini belum dilakukan reklamasi kembali.


“Kami mendapatkan informasi bahwa diduga ada sekitar 30 titik bekas eksplorasi yang sudah pernah dibor oleh perusahaan, tapi dibiarkan begitu saja sampai sekarang. Tidak ada kejelasan soal hasilnya, rencana pengembangannya, atau transparansi terhadap publik. Ini menjadi tanda tanya besar,” ungkapnya.


Merespons potensi pelanggaran ini, Amirullah mendesak pemerintah pusat, khususnya Kementerian ESDM dan KLHK, untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kontrak karya yang dimiliki PT. STM.


“Kami dari masyarakat lingkar tambang mendesak agar pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kontrak karya PT. STM,” ujarnya.


Ia juga menuntut agar manajemen PT. STM, baik di tingkat pusat maupun lokal, segera diganti. Menurutnya, pihak manajemen saat ini telah gagal menunjukkan integritas dalam menjalankan operasional tambang yang berkeadilan dan taat hukum.


“Kami juga mendesak agar manajemen PT. STM, baik di pusat maupun yang lokal, segera diganti karena tidak menunjukkan integritas dalam menjalankan kerja-kerja perusahaan,” tegas Amirullah.


Amirullah, yang dikenal sebagai mantan aktivis muda Kabupaten Dompu, juga menyinggung lemahnya pengawasan pemerintah terhadap aktivitas korporasi besar seperti PT. STM. Ia mengingatkan bahwa kelalaian pengawasan ini dapat berdampak serius pada masyarakat, lingkungan, dan masa depan Kabupaten Dompu.


Sementara itu, Menanggapi kritik serta spekulasi yang beredar di masyarakat, pihak PT. STM menyatakan bahwa mereka telah menjalankan prinsip transparansi sesuai dengan regulasi dan terus melakukan pelaporan rutin kepada pihak terkait.


“Transparansi PT STM kami lakukan dengan memuat semua informasi valid melalui platform website dan social media resmi PT. STM, kami juga memberikan update secara berkala ke Pemerintah daerah, pemerintah kecamatan, pemerintah desa dan semua instansi terkait, termasuk memberikan update urgensi yang situasional,” jelas manajemen PT STM dalam pernyataan resminya pada Selasa, 8 April 2025 lalu.


Pihak perusahaan juga menambahkan bahwa mereka senantiasa menyusun dan menyerahkan laporan lingkungan sesuai regulasi yang berlaku.


“Kami senantiasa membuat laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) serta Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan melaporkannya kepada pemerintah pusat melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK),” lanjut pernyataan itu.


Menjawab soal adanya sejumlah titik yang diduga sebagai bekas Eksplorasi pengeboran sampel dan Kolam bekas Pengujian air tanah dalam, manajemen PT. STM menegaskan pihaknya memang belum melakukan reklamasi atau rehabilitasi pada sejumlah titik tersebut dengan alasan akan digunakan kembali di masa mendatang.


"Kami memang belum melakukan reklamasi dan rehabilitasi pada sejumlah bekas kegiatan eksplorasi kami karena kami berencana akan menggunakannya kembali di masa mendatang", jelas Manajemen PT. STM. (DT - 01).

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)